KAB. BANDUNG, Blackkopinews.com – Dalam upaya memperkuat peran kelembagaan dan memperjelas hak serta kewajiban juga larangan kelompok usaha perhutanan sosial, sosialisasi perhutanan sosial kembali digelar di Desa Ibun, Kabupaten Bandung, pada Minggu, 8 Juni 2025.
Kegiatan ini difokuskan kepada seluruh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang ada di wilayah Desa Ibun. Tercatat, terdapat 7 KUPS yang aktif mengelola hutan sosial di desa tersebut.
Acara tersebut menghadirkan narasumber Roni Usman Kusuma, selaku Pendamping Perhutanan Sosial (PS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam paparannya, Roni menekankan pentingnya penguatan kelembagaan KUPS agar mampu mandiri dalam mengelola potensi hutan secara berkelanjutan.

“Kelembagaan yang kuat adalah kunci utama agar KUPS bisa tumbuh dan memberikan manfaat secara ekologi, ekonomi, sosial, bagi masyarakat dan negara,” ujar Roni Usman dalam sesi diskusi.
Selain penguatan kelembagaan, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk menyampaikan hak, kewajiban, dan larangan yang melekat pada setiap KUPS. Hal ini bertujuan agar pengelolaan hutan sosial berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance), serta tidak keluar dari aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari para anggota KUPS yang hadir. Mereka berharap kegiatan serupa terus dilakukan agar kapasitas kelompok semakin meningkat dan perhutanan sosial bisa menjadi tumpuan ekonomi warga.
Liputan khusus : Giat Patani Ibun
Editor ; Apep sae,