KAB. BANDUNG, Blackkopinews.com – Sebagai salah satu daerah dengan potensi dan produksi energi panas bumi (geothermal) terbesar di Jawa Barat bahkan di Indonesia, Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengusulkan agar Kabupaten Bandung mendapatkan Participating Interest (PI) atau partisipasi kepentingan daerah penghasil tambang, sebagai bentuk dana bagi hasil saham.

Participating Interest memberikan kesempatan bagi daerah untuk memiliki saham dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk tambang. Kepemilikan saham ini dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru yang signifikan.

Menurut Bupati Dadang Supriatna, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), banyak daerah di Indonesia yang berhasil mengalami surplus APBD setiap tahun karena memiliki potensi pertambangan minyak dan gas yang dikelola dengan skema PI.

“Nah, kita di Kabupaten Bandung ini merupakan penghasil energi panas bumi terbesar di Jawa Barat bahkan Indonesia. Maka kita akan usulkan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan Participating Interest ini,” ujar Bupati seusai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapang Upakarti, Soreang, Senin, 2 Juni 2025.

Bupati menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Dana Bagi Hasil (DBH) untuk provinsi dari panas bumi mencapai 5%, sementara untuk kabupaten/kota berkisar antara 10 hingga 15%.

Lebih jauh, Dadang Supriatna juga akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar daerah penghasil energi listrik, seperti Kabupaten Bandung, mendapat perlakuan khusus dalam penetapan tarif listrik, dan tidak disamaratakan dengan daerah lain.

“Potensi energi listrik dari panas bumi di Kabupaten Bandung mencapai 2.681 MW. Masa tarif listriknya harus disamakan dengan Bali atau daerah lain yang bukan penghasil?” tegas Kang DS, sapaan akrabnya.

Sebagai Ketua Harian Apkasi, ia juga akan mendorong berbagai usulan tersebut melalui organisasi tersebut, termasuk dalam hal tunjangan kinerja kepala daerah yang dinilai belum seimbang dengan tanggung jawab yang besar.

“Jangan sampai gaji dan tunjangan ASN terus naik, tapi gaji serta tunjangan kepala daerah tidak mengalami perubahan. Ini juga akan kami perjuangkan di Apkasi,” pungkasnya.

Sumber: Humas Pemkab Bandung – Diskominfo/FNC
Editor: Apep Sae

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *