Kab. Bandung, Blackkopinews.com – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Solokanjeruk bersama Rumah Zakat menetapkan sejumlah pelaku usaha mikro kecil sebagai Penerima Manfaat (PM) dalam program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU). Penetapan ini dilakukan usai proses wawancara terhadap Calon Penerima Manfaat (CPM) yang berlangsung di aula KUA Solokanjeruk, Rabu (7/8/2025).

Kegiatan dimulai pukul 14.00 hingga 15.30 WIB, diikuti oleh CPM dari kalangan mustahik yang sebelumnya telah lolos seleksi awal. Proses interview dilakukan oleh pihak KUA sebagai tahapan akhir sebelum penetapan resmi sebagai penerima program.

Program PEU merupakan hasil kolaborasi antara Rumah Zakat sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Kementerian Agama melalui KUA sebagai mitra pelaksana di tingkat kecamatan.

Selain proses wawancara, kegiatan juga diisi dengan penandatanganan dokumen hasil asesmen sebagai bentuk legalitas administratif program.

Penyuluh Agama KUA Solokanjeruk, Dahlan, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Kemenag dan Rumah Zakat dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.

“Kami menyambut baik kolaborasi ini. Semoga para penerima manfaat yang merupakan pelaku usaha mikro kecil dapat tumbuh dan berkembang secara ekonomi, serta menjadi pribadi yang mandiri dan sejahtera,” ujarnya.

Program PEU diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam penguatan usaha, serta menjadi solusi berkelanjutan untuk mengentaskan kemiskinan melalui pendekatan kolaboratif antara lembaga keagamaan dan lembaga zakat.

Liputan khusus  : giat relawan/Imas masofah

Editor : Apep sae,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *