Sukabumi, Blackkopinews.com – Rumah Zakat menyalurkan program kafarat kepada 4.000 kaum dhuafa secara nasional pada Minggu (21/9). Program ini merupakan amanah dari para muzakki yang mempercayakan kewajiban syar’i mereka kepada Rumah Zakat.

Kafarat adalah tebusan atau denda syar’i yang wajib ditunaikan seorang muslim ketika melanggar sumpah, puasa, atau kewajiban ibadah tertentu. Pada kesempatan ini, penyaluran dilakukan dalam bentuk nasi box yang dibagikan kepada masyarakat mustahik di berbagai daerah, salah satunya Desa Berdaya Cisolok, Sukabumi.

“Alhamdulillah, kami bersyukur dapat menyalurkan amanah ini. Kafarat bukan hanya menjadi sarana penyucian diri bagi muzakki, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan. InsyaAllah, kami akan terus menjaga profesionalitas dan akuntabilitas dalam setiap penyaluran,” ujar Nanan, Relawan Inspirasi Rumah Zakat Desa Berdaya Cisolok.

Selain membantu meringankan beban ekonomi penerima manfaat, program ini juga memberi efek positif bagi para pelaku UMKM kuliner yang terlibat dalam penyediaan paket konsumsi.

Salah satu penerima manfaat mengaku sangat bersyukur atas bantuan tersebut.
“Alhamdulillah, bantuan ini sangat berarti untuk keluarga kami, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Semoga Allah membalas kebaikan Rumah Zakat, para donatur, dan semua pihak yang terlibat,” tuturnya.

Rumah Zakat terus berkomitmen menjadi jembatan kebaikan antara muzakki dan mustahik. Lembaga ini mengusung prinsip transparansi, profesionalitas, dan keberlanjutan dalam setiap program, mulai dari kafarat, zakat, infak, sedekah, hingga pemberdayaan ekonomi umat di berbagai wilayah Indonesia.

Liputan khusus : Giat Rumah Zakat/Nan doang
Editor : Apep sae,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *